Jumat 27 Jan 2023 05:20 WIB

Tutup Tahun 2022, BPKH Kelola Dana Haji Rp 167 Triliun

Likuiditas keuangan haji wajib dijaga dua kali dari biaya pemberangkatan haji.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Desember tahun 2022 kemarin mengelola dana haji sebesar Rp 167 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan 2021 sebesar Rp 159 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, BPKH terus menjaga pengelolaan keuangan haji dimana likuiditas wajib dijaga dua kali dari biaya pemberangkatan haji. Dengan posisi keuangan tersebut, maka posisi keuangan haji berada dalam posisi aman.

"Artinya, secara finansial, keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai rasio likuditas yang telah ditentukan. Biaya pemberankatan haji bisa dicover lebih dari dua kali diwajibkan," ujar Fadlul di RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (26/1).

Fadlul menjelaskan, karena tidak adanya keberangkatan jamaah pada tahun 2019 hingga 2020 karena pandemi maka ada pertumbuhan aset mencapai Rp 20 triliun. Namun, karena pada 2022 ada asumsi keberangkatan haji dengan kuota 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat sebesar Rp 6 triliun.

"Artinya jika 2023, kuotanya menjadi kuota penuh 100 persen, atau 200 ribuan calon jaamaah haji, nilai manfaat yang harus disediakan Rp 12 triliun. Ini sudah aman dengan posisi likuiditas yang ada saat ini," ujar Fadlul.

Dengan sisa alokasi dana tersebut, Fadlul menjelaskan, sehingga pada tahun 2024 saldo yang ada di BPKH relatif sudah berada di kisaran Rp 3 triliun. "Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024," kata Fadlul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement