Senin 30 Jan 2023 19:58 WIB

Polres Sukabumi Giat Berantas Motor Berknalpot Brong

Selain knalpot brong, sejumlah pengendara motor didapati tidak mempunyai SIM.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan motor berknalpot brong atau bising.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
(ILUSTRASI) Penindakan motor berknalpot brong atau bising.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggencarkan penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot brong atau bising. Pasalnya, motor berknalpot brong ini termasuk yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Untuk menampung aspirasi dari masyarakat, Polres Sukabumi menggulirkan program Aa Dede (Agamis, Aman, Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan Efisien) Curhat Dong. “Banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong,” kata Kepala (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (30/1/2023).

Karena itu, Kapolres mengaku menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penindakan. Pada Sabtu (28/1/2023) malam lalu, misalnya, polisi mengamankan 30 sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan sepeda motor itu berknalpot brong atau tidak sesuai ketentuan.

Menurut Kapolres, pengguna motor berknalpot brong ini mengganggu masyarakat. “Mereka ini diamankan karena berkeliaran di seputaran Palabuhanratu, sekitar pukul 24.00 WIB. Waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat mengganggu,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, sejumlah pengendara motor berknalpot brong itu juga ugal-ugalan di jalanan. “Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, didapati 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis. Menurut dia, ada juga 12 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan diduga bodong. Terkait hal itu, ia memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk mendalaminya.

Kapolres mengatakan, terdata juga 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, tiga pelanggaran penumpang tidak memakai helm, dan 17 pelanggaran tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Kapolres mengimbau orang tua agar tidak memberikan izin anaknya menggunakan kendaraan, seperti motor, apabila belum memiliki SIM. “Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM. Nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement