REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana, resmi mencabut ketentuan terkait penyesuaian tarif air minum PDAM. Kenaikan tarif air minum PDAM pada akhir 2022 menjadi sorotan dalam kaitannya dengan tingkat inflasi Kota Bandung.
Penyesuaian tarif air minum dilakukan Perumda Tirtawening Kota Bandung mengacu Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung Nomor 690/Kep.2908-Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah pada Perumda Tirtawening. Yana mengatakan, per 1 Februari 2023, kepwal tersebut resmi dicabut.
Dengan dicabutnya kepwal itu, tarif air minum akan kembali ke semula, seperti sebelum dilakukan penyesuaian. “Tarif saat ini dicabut dan kembali ke tarif asal,” kata Yana di Kota Bandung, Rabu (1/2/2023).
Yana mengatakan, keputusan itu berlaku bagi seluruh golongan tarif yang sebelumnya sudah dilakukan penyesuaian. “Jadi, tarifnya variatif. Golongan rendah itu di Rp 900 per meter kubik (per 1.000 liter), jadi kembali ke 900 rupiah. Itu berlaku mulai hari ini, 1 Februari 2023, dan berlaku untuk semua golongan tarif. Jadi, kembali ke tarif sebelum adanya kenaikan,” katanya.
Setelah adanya keputusan ini, Yana memastikan Perumda Tirtawening akan menjalankannya. “Ya, harus, karena mereka BUMD Pemkot Bandung dan Pemkot Bandung itu pemegang sahamnya, pemilik lah,” kata Yana.
Penyesuaian tarif air minum ini menjadi salah satu yang disorot terkait tingkat inflasi Kota Bandung pada Desember 2022. Kota Bandung menjadi wilayah di Jawa Barat dengan inflasi tertinggi, mencapai 7,45 persen secara year on year (yoy). Ada sejumlah hal yang disebut berkontribusi terhadap inflasi di Kota Bandung. Salah satunya disebut tarif air minum PDAM.