REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, tengah menggencarkan operasi penertiban kendaraan parkir liar. Selain penertiban, Dishub Kota Bandung juga berupaya terus melakukan sosialisasi pelanggaran ketentuan parkir.
Untuk sosialisasi itu, Dishub Kota Bandung berencana menggandeng komunitas difabel. “Jadi, mereka (komunitas difabel) nanti akan coba mengedukasi. Jadi, penegakan perdanya (peraturan daerah) kita lakukan, kemudian sosialisasinya juga dilakukan,” kata Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jumat (3/2/2023).
Menurut Dadang, sebagian besar pelanggaran ketentuan parkir terjadi di trotoar. Di mana trotoar digunakan untuk parkir kendaraan. Padahal, trotoar ditujukan untuk pejalan kaki. Adanya kendaraan yang diparkir sembarangan di trotoar ini, kata dia, mengganggu hak pejalan kaki, termasuk difabel.
“Karena sebagian besar parkir liar itu dilakukan di trotoar, sementara di sana ada hak bagi pejalan kaki, disabilitas, maka kita akan lakukan edukasi dengan melibatkan kaum disabilitas,” kata Dadang.
Sejalan dengan sosialisasi, kegiatan penertiban akan terus berjalan. Dadang mengatakan, operasi yang dilakukan sejak awal Februari ini pun bukan program jangka pendek. Menurut dia, operasi gabungan bersama jajaran Polri dan TNI akan dirutinkan.
Dadang mengatakan, lokasi sasaran penertiban parkir liar pada Februari ini pun akan diperluas. Saat ini penertiban masih terfokus di wilayah tengah Kota Bandung. “Tentu, akan diperluas hingga ke seluruh wilayah di Kota Bandung,” kata dia.
Penertiban parkir liar ini, menurut Dadang, tidak hanya menyasar kendaraan domisili tertentu. “Untuk penertiban kita tidak pandang bulu ya. Yang jelas, yang melanggar, akan kita tertibkan,” kata Dadang.