REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, kasus penipuan pemberangkatan umroh yang diduga dilakukan oknum berinisial CV sudah diambil alih Polda Jawa Barat. Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota tengah mengungkap kasus penipuan pemberangkatan umroh yanag diduga dilakukan oknum berinisial CV.
"Travel tersebut bukan PPIU dan sudah ditangani Polda Jabar," kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Basir, saat dihubungi Republika, Ahad (5/2/2023).
Abdul Basir mengaku, belum mendapat informasi terkini terkait hasil penanganan kasus tersebut. Dia juga belum menyampaikan, apa nama travel yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena melakukan penipuan kepada jamaah. "Kami belum dapat info dari Polda Jabar," katanya.
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan pemberangkatan umroh yanag diduga dilakukan oknum berinisial CV. Pelaku telah merugikan 106 calon jamaah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta untuk 10 orang keluarganya. Mereka seharusnya sudah berangkat umrah, tetapi ternyata ditipu.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Bismo saat konferensi pers pengungkapan penipuan umroh di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).
Bismo menuturkan, dari laporan ES, kemudian Polresta Bogor Kota menciduk terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi. Pun dengan CV selaku terduga pelaku sudah turut diperiksa.
Hasilnya, menurut Bismo, ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya berangkat pada 2022, tetapi hingga kini semua korban belum bisa umroh. Jumlah kerugian calon jamaah umroh mencapai Rp 1,8 miliar.
Polisi pun telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi. "Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.
Saat ini, menurut Kombes Bismo, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polresta Bogor Kota pun membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, terduga pelaku berinisial CV melakukan kegiatan untuk memberangkatkan umroh itu kurang lebih sejak 2020. CV memberikan janji dapat memberangkatkan umroh dengan biaya murah dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 12,5 juta.