REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan Ruang Edukasi Terakota, Senin (6/2/2023). Ruang publik yang berlokasi di Jalan Budi Indah, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, ini dapat dimanfaatkan untuk tempat belajar.
Lurah Ledeng, Budi Prasetyo, mengapresiasi upaya Pemkot Bandung menghadirkan Ruang Edukasi Terakota, yang juga menjadi ruang terbuka hijau. Ia mengatakan, Ruang Edukasi Terakota ini terbuka untuk umum dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan edukasi.
Budi mengaku akan berupaya menghadirkan perpustakaan keliling setiap akhir pekan di Ruang Edukasi Terakota. Dengan harapan dapat mendorong literasi warga Kota Bandung, khususnya masyarakat Ledeng.
“Ini bukan hanya terbuka bagi warga sekitar Ledeng, tapi warga Cidadap dan Kota Bandung secara umum juga dipersilakan berkunjung dan menikmati ruang edukasi ini,” ujar Budi.
Ruang Edukasi Terakota berada di area lahan seluas sekitar 3.407 meter persegi yang merupakan aset milik Pemkot Bandung. Untuk pembangunan tahap awal, Pemkot Bandung baru mengelola sekitar 435 meter persegi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, selain menyediakan ruang baca terbuka, di Ruang Edukasi Terakota rencananya disiapkan wahana air dan dilengkapi informasi edukasi seputar pemeliharaan hutan, konservasi air, dan konservasi tanah. “Siswa maupun mahasiswa yang belajar di sini tidak akan dipungut bayaran,” kata Didi.
Namun, menurut Didi, ke depannya diharapkan ada kontribusi untuk menanam pohon. Dengan begitu, diharapkan dapat membantu menjaga kualitas ekologi dan meningkatkan fungsi area resapan air.
Ruang Edukasi Terakota berada di area atas cagar budaya Gedong Cai Cibadak. Didi mengutip peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fajar Lubis, yang melaporkan kondisi mata air Gedong Cai Cibadak mendekati “ajal”.
Penyebab utamanya disebut merosotnya jumlah wilayah resapan air dan menjamurnya pengeboran air di wilayah hulu. “Sehingga kita ada program hutan buatan, tapi sekarang kami masih mencari pihak ketiga untuk pendanaan. Upaya ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi wilayah tangkapan air (resapan),” kata Didi.