Senin 06 Feb 2023 19:06 WIB

Jasad di Sawah Langensari Banjar, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Polres Banjar sudah menangkap tersangka, yang merupakan ipar korban.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan berencana, Senin (6/2/2023).
Foto:

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tersangka sudah berencana untuk menganiaya korban. “Tersangka mengikuti korban sejak mencari keong. Setelah dekat rumahnya, pelaku memukul korban,” kata dia.

Nandang menjelaskan, tersangka mengikuti korban sejak Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, tersangka J disebut sudah membawa sebuah kayu. Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka J disebut memukul bagian belakang kepala korban. Korban sempoyongan dan kemudian didorong oleh tersangka hingga jatuh ke area sawah.

Menurut Nandang, tersangka kemudian menekan perut dan leher korban, hingga wajah korban terbenam lumpur selama sekitar 20 menit. Setelah korban tak bergerak, tersangka kemudian mengubur korban dengan lumpur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nandang mengatakan, tersangka diduga sudah merencanakan aksinya itu sejak jauh hari. Pasalnya, kata dia, diduga tersangka sempat mencoba melakukan aksinya beberapa kali, tapi tidak jadi lantaran kondisi cuaca.

Polisi mengungkap motif dendam menjadi latar belakang kasus itu. Hal ini terkait dengan kejadian yang dialami salah satu tersangka. “Jadi, korban itu mempunyai kakak perempuan, yang menikah dengan tersangka B. Setelah kakak perempuan korban atau istri tersangka B meninggal, belum 40 hari, tersangka B mau mengajak nikah anak korban. Anaknya tidak mau, mengadu ke ayahnya. Ayahnya marah dan mengusir tersangka,” kata Nandang.

Diketahui tersangka B menempati rumah almarhumah istrinya. Pihak keluarga mendiang istrinya disebut kecewa kepada tersangka lantaran hendak menikahi keponakannya. “Makanya korban kecewa dan tersangka diusir. Jadi, rumah tersangka itu dikasih sama kakak kandung korban. Sudah dikasih, tapi mengajak nikah keponakannya,” kata Nandang.

Menurut Nandang, tersangka B menceritakan pengusirannya itu kepada tersangka J, yang merupakan kakak kandungnya. Tersangka B juga menceritakan soal dirinya yang tidak pernah dibagi hasil panen kebun oleh korban. Alhasil, tersangka J disebut sakit hati, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban, yang membuat korban meninggal dunia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement