Selasa 07 Feb 2023 05:40 WIB

Lima Kecamatan Kota Bekasi Buka Layanan Pencatatan Sipil Malam Hari

Layanan ini dibuka bagi warga yang tidak punya waktu mengurus pencatatan sipilnya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi membuka pelayananan semua permohonan pencatatan sipil pada malam hari. Dengan adanya program ini, warga Kota Bekasi dapat mengajukan permohonan pencatatan sipil mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kematian dan kelahiran pada malam hari.

Kepala Dinas Dukcapik Kota Bekasi Ramat Taufik Hidayat, mengatakan,  layanan ini dibuka bagi warga yang tidak punya waktu mengurus pencatatan sipilnya pada siang hari. Dia beharap, program ini bisa menjadi alternatif mengajukan permohonan pencatatan sipil setelah warga kota Bekasi pulang bekerja.

"Program ini kami sediakan bagi warga yang tidak punya banyak waktu, maka kami sediakan hari Jumat malam pukul 19.00 sampai 22.00 WIB," kata Kepala Dinas  Dukcapik Kota Bekasi Ramat Taufik Hidayat, saat dihubungi Republika, Senin(6/2/2023).

Rahmat Taufik mengatakan, waktu pelayanan permohonan pencatatan sipil setiap kecamatan berbeda-beda. Warga tinggal melihat jadwal di Kecamatannya masing-masing.

Dia mengatakan, program ini merupakan ide dia saat masih menjadi Camat Medan Satri Kota Bekasi pada tahun 2018. Sekarang setelah diangkat menjadi Kadis Dukcapil Program tersebut diberlakukan kepada beberapa Kecamatan Kota Bekasi. "Program ini dimulai sejak Januari 2023," katanya.

Rahmat Taufik mengatakan, program ini masih akan terus dievaluasi demi meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Layanan yang perlu dievaluasi di antaranya jumlah batas permohonan, sistem antrian dan semuanya yang terkait dengan perbaikan pelayanan catatan sipil yang diajukan malam hari. "Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan," katanya.

Dia menuturkan, di Bekasi kota ini ada 12 Kecamatan, namun yang melayani permohonan pencatatan sipil malam hari ada 5 Kecamatan.  Berikut tempat dan jadwalnya.

1. Kecamatan Bekasi Timur membuka pelayanan pada Sabtu pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

2. Kecamatan Jatiasih membuka pelayanan pada Jumat malam Sabtu pukul 19.00 WIB dan pukul 21.00 WIB. 

3. Kecamatan Pondok Melati membuka pelayanan Jumat (Minggu 2 dan 4) pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

4. Kecamatan Jatiasampurna membuka pelayananan Senin (Minggu 2 dan 4) pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

4. Kecamatan Medan Satri membuka pelayanan setiap Rabu (Minggu 2 dan 3) hari Jumat (Minggu 2 dan 4) pukul 18.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

5. Kecamatan Pondok Gede membuka pelayanan setiap Jumat (Minggu 1 dan 3) pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement