Selasa 07 Feb 2023 09:14 WIB

Tangkap Komplotan Penadah, Polres Majalengka Sita 21 Motor

Polres Majalengka juga mengungkap pembuatan pelat nomor kendaraan dan STNK palsu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah).
Foto: Humas Polres Majalengka
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap kasus penadah sepeda motor dan pemalsuan surat kendaraan. Terkait kasus itu, polisi sudah menangkap enam tersangka.

Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait jual beli sepeda motor yang diduga ilegal. Polisi menyelidiki informasi tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan pada awal Februari 2023. “Ada enam orang yang kami tangkap karena mereka terlibat dalam komplotan penadah sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres di Majalengka, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, enam tersangka mempunyai peran masing-masing. Salah satunya HM (34 tahun). Warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, itu diduga berperan sebagai penadah.

Sementara lima tersangka lainnya, yaitu J (45), RM (28), AM (36), S (20), dan M (40), diduga berperan untuk membawa, mengantar, dan menjual sepeda motor.

Menurut Kapolres, komplotan penadah ini diduga sudah lama beroperasi. “Komplotan ini sudah melakukan aksinya cukup lama, terbukti dengan disitanya 21 sepeda motor berbagai merek dari tangan tersangka, yang disita dari beberapa tempat kejadian perkara,” kata dia.

Ihwal modus operasinya, Kapolres menjelaskan, penadah menampung sepeda motor hasil curian. Kemudian perlengkapan kendaraan diganti, seperti pelat nomor, juga dibuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

“Para tersangka ini sengaja membuat dan memalsukan surat-surat bermotor agar sepeda motor itu bisa dijual lagi dengan harga tinggi,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, para tersangka ini dikenakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement