REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi belum berencana memasang kembali papan marka atau rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ). Hal itu setelah RPPJ yang berada di depan Mega Bekasi Hypermall, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi roboh pada Ahad (5/2/2023) sekitar pukul 09.50 WIB.
Kabid Lalin Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, pihaknya belum memasang RPPJ karena memang belum ada anggarannya. Marka yang rusak itu kini sudah dibawa ke gudang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bekasi. "Nanti nunggu anggaran," kata Teguh Indrianto saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).
Teguh menuturkan, petugas langsung merapikan RPPJ yang roboh pada Ahad siang. RPPJ itu roboh karena pondasinya berkarat akibat banyak yang membuang sampah di tempat tersebut. "Sudah selesai dievakuasi, roboh akibat pondasi tumpuk sampah-sampah dan menyebabkan korosi karat," katanya.
Dia menuturkan, RPPJ roboh karena tiang penyangga tidak kuat menahan beban. Hal itu terjadi akibat sumber sampah dari selokan penuh sampah dan lumpur hitam. Sehingga, kondisi itu menyebabkan besi mengalami sendimen atau proses pengendapan mineral pada batang besi.
"Sampah selokan, jadi pembersihan saluran terus sendimennya ditumpuk dilahan yang kebetulan ada pondasi tiang RPPJ," kata Teguh.
Dia bersyukur, saat RPPJ itu roboh tidak ada orang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga tidak ada korban jiwa dan kerugian material lainnya. "Alhamdulillah tidak korban jiwa maupun kerugian material," katanya.
Agar tidak ada kejadian serupa, Teguh berjanji, jajarannya bakal mengecek semua RPPJ di seluruh jalanan di Kota Bekasi. Dia mengaku belum menghitung berapa total RPPJ yang perlu perawatan secara berkala untuk menjaga kerusakan. "Ya kami akan tugaskan tim lapangan untuk cek baseplat atau pondasi semua RPPJ yang ada," katanya.