Selasa 07 Feb 2023 16:00 WIB

Polresta Bogor Ringkus 21 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan

Para tersangka dibekuk dari berbagai wilayah di Kota Bogor. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 orang tersangka kasus narkoba dan psikotropika selama Januari 2023. Berbagai barang bukti juga disita seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras dan psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dari 21 tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan tersangka pengedar dan penyalahgunaan sabu, lima tersangka pengedar obat keras dan psikotropika, dan lima tersangka pengedar dan penyalahguna tembakau sintetis dan ganja.

Baca Juga

“Mereka dari beda-beda (komplotan), 21 orang banyak sekali alhamdulillah dengan pengungkapan kita bisa menyelamatkan orang-orang mencegah tidak menjadi korban narkotika,” kata Bismo kepada awak media, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, total barang bukti yang disita berupa 1 kilohram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis, 150 gram sabu, 2.894 butir obat keras jenis Tramadol, Trihex, Hxymer, dan Alprazolam.

Bismo mengatakan, para tersangka dibekuk dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Mulai dari Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal. Dimana modus operandi yang dilakukan yakni dengan sistem tempel atau memesan ke bandar melalui media sosial.

Melihat hal tersebut, Bismo menegaskan, ada pengawasan obat legal agar tidak dibual sembarangan. “Jadi orang yang tidak memiliki sertifikasi keahlian di kesehatan tidak mendistribusikan obat sesuai spesifikasinya, bisa berdampak pada kesehatan orang dalam jangka panjang atau pendek,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Undang-Undang Nakotika UU RI 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk tersangka obat keras dijerat dengan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement