Selasa 07 Feb 2023 19:05 WIB

Siswi Korban Begal di Indramayu Semringah Motor Bisa Kembali

Polres Indramayu menangkap tersangka begal yang masih usia pelajar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pada 10 Januari 2023, sekitar pukul 23.50 WIB, Salimah (18 tahun) berboncengan tiga orang dengan temannya menggunakan motor dari arah Indramayu Kota, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat melintas di Jalan Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor mendekat, yang ternyata begal.

Salimah bersama temannya diminta turun dari motor Yamaha Nmax miliknya. Mereka menurut, apalagi pelaku begal mengacungkan samurai. Pelaku lalu membawa kabur motor Salimah. “Saya kemudian lapor polisi,” kata siswi SMK Widya Utama Indramayu itu di Markas Polres Indramayu, Selasa (7/2/2023).

Sekitar tiga pekan kemudian, jajaran Polres Indramayu bisa menangkap tersangka begal yang merampas motor Salimah. Selasa ini, warga asal Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, itu semringah lantaran sepeda motor Yamaha Nmax miliknya bisa kembali. Motor itu diserahkan langsung oleh Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar. “Alhamdulillah, senang sekali. Terima kasih, Pak Polisi,” ujar Salimah di hadapan Kapolres.

Jajaran Polres Indramayu menangkap tersangka begal pada 31 Januari 2023. Ada lima orang yang diduga terlibat kasus itu, yaitu SZ (17), AKM (15), SPY (15), ADR (17) dan AGF (17). Kelima remaja laki-laki tersebut berasal dari Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. “Mereka masih sekolah, pelajar,” kata Kapolres Indramayu. 

Kapolres mengatakan, dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu samurai, tiga celurit, juga satu golok. Polisi juga mengamankan motor milik tersangka, yang diduga digunakan saat melakukan pembegalan.

Polisi juga bisa mengamankan motor milik korban, meskipun sempat dijual tersangka. Motor korban disebut ditawarkan lewat media sosial Facebook, dengan harga Rp 4 juta. “Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu lantas dibelikan beberapa aksesori yang dipasang ke sepeda motor pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement