Rabu 08 Feb 2023 16:36 WIB

Dosen Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Unsil Tasikmalaya Dinonaktifkan Sementara

Dosen pelaku kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal dinonaktifkan 30 hari.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Sejumlah mahasiswa melintas di depan baliho yang berisi ajakan menolak kekerasan seksual, di lingkungan Kampus Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Sejumlah mahasiswa melintas di depan baliho yang berisi ajakan menolak kekerasan seksual, di lingkungan Kampus Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Saat ini, pihak kampus sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut. 

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil, Gumilar Mulya, mengatakan, sejauh ini terdapat lebih dari satu orang yang diduga menjadi korban kekerasan dosen berinisial EDH itu. Pihak kampus juga telah menonaktifkan dosen itu untuk sementara waktu.

Baca Juga

"Saat ini, agar investigasi lebih tenang, dosen tersebut dinonaktifkan sementara," kata dia, Rabu (8/2/2023).

Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan resmi terkait kasus itu dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) Unsil pada 30 Januari 2023. Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut beupa menonaktifkan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual. 

Dalam salinan surat penonaktifan sementara dosen itu yang didapat Republika, keputusan itu dibuat pada 2 Februari 2023. Dosen yang diduga telah melakukan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal itu dinonaktifkan selama 30 hari kerja, terhitung sejak 3 Februari hingga 16 Maret 2023.

"Kemendikbud juga akan menbentuk tim terdiri dari empat orang dan dari Unsil satu orang," kata Gumilar. 

Dia mengatakan, apabila dosen itu tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, pihak kampus wajib merehabilitasi nama baiknya. Namun, apabila dosen itu terbukti melakukan kekerasan seksual, keputusan mengenai sanksi akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Setelah investigasi, apabila terbukti, karena status dosen adalah PPPK, bisa sampai pemecatan. Nah urusan pidana, saya belum mendalami. Saya hanya mengikuti rambu sesuai Permendikbud," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement