REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Objek wisata air terjun buatan yang ada di Komplek Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu, kini merana. Padahal, objek wisata tersebut telah menelan anggaran miliaran rupiah.
Objek wisata itu dibangun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, mulai 2017 silam. Instansi tersebut kini berganti nama menjadi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparra).
Bangunan air terjun buatan itu diketahui terdiri dari empat lantai. Untuk lantai pertama, rencananya dijadikan sebagai pusat kuliner, lantai kedua tempat bermain anak, lantai ketiga ruang karaoke dan lantai keempat ruang spa.
Tak hanya itu, objek wisata tersebut juga dilengkapi berbagai wahana seperti kereta mini monorel, roller coster, kapal ayun colombus maupun taman. Namun sayang, bangunan air terjun buatan maupun semua wahananya itu dibiarkan terbengkalai. Rumput liar yang tumbuh dan suasana yang sepi, menimbulkan kesan horor pada objek wisata tersebut.
Objek wisata air terjun buatan itu diketahui sempat dibuka selama dua hari pada 2020 lalu. Namun, kemudian ditutup kembali akibat pandemi Covid-19. Hingga kini, objek wisata tersebut masih ditutup.
‘’Dulu waktu dibuka, saya sempat nyoba wahana di sana. Itu kan gratis karena lagi pembukaan. Tapi kemudian ditutup lagi sampai sekarang,’’ ujar seorang warga, Rahman (27 tahun), saat ditemui di sekitar area objek wisata air terjun buatan Bojongsari, Rabu (8/2/2023).
Rahman pun menyayangkan, tidak dioperasikannya objek wisata tersebut. Apalagi, melihat bangunan dan berbagai wahana yang ada kini terbengkalai dan terkesan horor. Padahal, objek wisata itu semestinya bisa menjadi objek wisata unggulan di Kabupaten Indramayu.
Tak hanya dibiarkan terbengkalai, objek wisata air terjun buatan Bojongsari bahkan kini disorot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Lembaga tersebut menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunannya.
Kejari Indramayu melalui Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pun telah meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Ada sepuluh orang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Dugaan penyimpangan itu ditemukan dalam pembuatan prasarana tebing air terjun buatan Bojongsari tahap V, yang dilakukan oleh Disbudpar Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Proyek itu dilaksanakan sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 21 Desember 2019 (180 hari kalender). Adapun nilai kontraknya mencapai Rp 14.520.170.500, dari pagu anggaran Rp 15.075.617.000.
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, menyebutkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan BPK pada 2020 lalu.
‘’Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dan akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan mengungkap berapa kerugian negara yang dialami,’’ tegas Ajie.