REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Langkah jajaran Polres Cirebon Kota memantau media sosial (medsos) membuahkan hasil untuk menggagalkan rencana tawuran. Dari pantauan di medsos, polisi mendapati informasi rencana tawuran dua kelompok di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Jadi, kami itu monitor melalui Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawuran itu,” kata Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).
Kapolres mengatakan, dua kelompok bersepakat melalui medsos untuk tawuran. Polisi mendapat informasi ada kelompok yang akan bertemu di salah satu warung wilayah Kecamatan Kesambi.
Jajaran Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penanganan. Menurut Kapolres, ada dua orang yang bisa diamankan, berinisial SD dan RS. Kedua remaja berusia 16 tahun itu diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok yang hendak tawuran.
Selain mengamankan dua remaja itu, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kedua remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.