REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Jajaran Polres Cimahi menangkap dua orang yang diduga melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang mahasiswa. Kasus ini dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, pada akhir Januari lalu.
Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, awalnya korban bersama seorang temannya sedang berada di depan gang. “Tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor bonceng tiga, menanyakan apakah korban salah satu kelompok geng motor tertentu. Korban menjawab bukan, namun para pelaku langsung menganiaya korban dengan celurit dan pecahan genting,” kata Kapolres, Rabu (8/2/2023).
Menurut Kapolres, teman korban bisa melarikan diri. Sementara korban dianiaya hingga mengalami luka bacokan di bagian kepala dan punggung. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial GS di daerah Cibabat, 3 Februari lalu. Sehari kemudian, polisi menangkap tersangka berinisial AB. “Pelaku dari kelompok geng motor,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, ada satu orang lagi yang masih dalam pencarian. Saat kejadian orang tersebut diduga sebagai pengendara motor. Terkait kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celurit, pecahan genting, juga kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, tersangka dan korban tidak saling mengenal. “Random saja motifnya dan dipengaruhi alkohol,” kata Kapolres.
Saat hendak melakukan penangkapan, Kapolres menyebut tersangka melakukan perlawanan. Karena itu, polisi menembak bagian kaki tersangka. Kapolres mengatakan, tindakan tegas dilakukan demi melindungi petugas dan masyarakat sekitar.
“Para pelaku kejahatan jalanan, kami berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai SOP yang kami miliki. Kami berkomitmen menindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan,” kata dia.
Kapolres pun mengimbau anggota kelompok bermotor agar tidak melakukan tindak kriminalitas. “Mari bertobat, hentikan tindakan yang merugikan orang lain,” kata Kapolres.