Kamis 09 Feb 2023 17:46 WIB

Pemkab Garut akan Dampingi Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri

Pemkab Garut juga akan memastikan kelangsungan pendidikan anak tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak oleh ayah tirinya, Kamis (9/2/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak oleh ayah tirinya, Kamis (9/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Anak yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut siap memberikan pendampingan terhadap korban yang masih kelas 1 SMP itu.

Berdasarkan informasi dari Polres Garut, anak korban kekerasan seksual itu sampai mengandung dan melahirkan. Menurut Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut Rahmat Wibawa, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pendampingan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual.

Baca Juga

“Siapa pun korbannya, kami wajib melakukan pendampingan,” kata Rahmat, saat dihubungi Republika, Kamis (9/2/2023).

Pendampingan yang akan dilakukan, antara lain berupa pemeriksaan terhadap korban. Rahmat mengatakan, pihaknya juga akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan, termasuk menjaga keamanannya.

Terlebih, Rahmat mengatakan, kekerasan seksual diduga dilakukan orang dekat korban. Dikhawatirkan akan ada tekanan dari keluarga maupun masyarakat kepada korban saat mengikuti proses hukum. “Karena itu, harus ada pengamanan untuk keselamatan dan kemudahan penyidikan,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, pihaknya melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban. Pendampingan itu akan dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Rahmat juga akan memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan, mengingat usianya masih belia. Namun, untuk sementara ini, korban kemungkinan akan diberikan cuti.

“Setelah itu, sekolah (tempat anak tersebut) tidak boleh mengeluarkan. Kecuali ada ketidaknyamanan korban di sekolah itu, bisa sekolahnya dipindahkan. Kami tentu akan kerja sama dengan Disdik (Dinas Pendidikan) untuk memfasilitasi kepindahannya,” ujar Rahmat.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement