Jumat 10 Feb 2023 05:01 WIB

Kanwil Kemenag Jabar akan Tindak Tegas LAZ tak Kantongi Izin

Jika sudah diperingatkan, tapi tak mengurus izin, maka Kanwil langsung mencabut izin.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H Ajam Mustajam sedang meninjau progres renovasi gedung Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kemenag Jabar, Kamis (9/2).
Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H Ajam Mustajam sedang meninjau progres renovasi gedung Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kemenag Jabar, Kamis (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jawa Barat (Jabar) yang belum mengantongi izin hingga saat ini, masih cukup banyak. Dari sekitar 150 LAZ yang sudah terverifikasi Kanwil Kementerian Agama Jabar, baru 32 lembaga yang berizin. Sisanya, masih belum berizin dan belum memperpanjang izinkan kembali.

"Sambil kita melakukan verifikasi LAZ, kami akan bertindak tegas ke LAZ yang belum berizin dan belum memperpanjang izinnya. Karena sesuai aturan LAZ harus berizin dan diperpanjang selama lima tahun sekali," ujar Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H Ajam Mustajam,  kepada wartawan, Kamis (9/2).

Menurut Ajam, pihaknya akan menyurati dan memberi teguran kepada LAS yang belum berizin dan belum memperpanjang izinnya. Ajam berharap, dalam waktu dekat semua LAZ yang belum memenuhi aturan bisa segera melakukan kewajibannya.

"Bahkan, kalau tidak mengurus izinnya kami bekerja sama dengan baznas Jabar akan memanggil pengurus LAZ tersebut," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dr H Ohan Burhan, aturan izin tersebut bukan untuk mempersulit LAZ

"Justru kami ingin melindungi masyarakat. Sebab di LAZ itu ada uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab, kami megimbau para pengurus LAZ yang belum berizin segera mengurus izinnya," papar Ohan.

Menurut Ohan, jika sudah diperingatkan, tapi tetap LAZ tak mengurus izinnya, maka Kanwil Kemenag Jabar akan langsung mencabut izin lembaganya.

Ohan menjelaskan, syarat mengajukan izin LAZ ke Kanwil Kemenag Jabar cukup mudah. Salah satunya harus ada rekomendasi dari baznas kabupaten/kota. Sedangkan untuk LAZ yang beroperasi tingkat provinsi harus ada rekomendasi baznas nasional dan mendapat izin dari kementerian agama.

"LAS yang enggak berizin itu karena tidak ada rekomendasi dari baznas. Kalau ada rekom kita verifikasi kelayakannya, lalu memberikan surat izin. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333 tahun 2015 tentang Izin LAZ," paparnya.

Sebelumnya, menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, banyaknya LAZ di Jabar yang tak berizin tentu akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.

"Karena, kepercayaan masyarakat akan jauh lebih besar kepada LAZ yang sudah berizin," ujar Abdul Hadi, kepada Republika, Rabu (8/2).

Menurut Abdul Hadi, untuk yang belum berizin, bisa saja terjadi karena saat ini masih memproses perizinan tersebut. Karena, perizinannya cukup sulit.

"Untuk yang belum berizin, ya tentu saja itu sesuai undang-undang tidak diperkenankan untuk mengambil dana zakat dari masyarakat khususnya zakat ya. Karena harus berizin kan," katanya.

Abdul Hadi mengatakan, banyaknya LAZ Yayasan atau Ormas yang tak berizin karena prosesnya cukup panjang. Yakni, ada survei, verifikasi, kemudian ada rekomendasi dari Baznas. Selain itu, syarat untuk LAZ daerah, minimal harus bisa mengumpulkan Rp 3 miliar per tahun. Proses izin sendiri, berlaku untuk 5 tahun.

"Jadi jelas ya kemungkinan yang tak berizin tersebut itu masih dalam proses bukan tidak berizin tapi masih dalam proses. Nah yang penting pengelola zakat itu harus mematuhi rambu-rambu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement