Sabtu 11 Feb 2023 18:06 WIB

Komnas HAM: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum Bagi Semua Pihak

Pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga dikarenakan ketiadaan payung hukum.

Sejumlah ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam koalisi sipil untuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam koalisi sipil untuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Terutama pekerja rumah tangga dan orang yang mempekerjakan.

"Kalau dibaca substansinya, ini memberikan kepastian bagi beberapa pihak, terutama PRT dan majikannya," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga

Sehingga, lanjut dia, RUU PPRT memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, hak orang yang diberi pekerjaan terjamin begitu juga sebaliknya kepastian bagi pemberi kerja atau majikan.

Perempuan kelahiran Kabupaten Bojonegoro sekaligus peraih Yap Thian Hien Award pada tahun 2014 tersebut mengatakan, adanya jaminan kepada kedua belah pihak secara tidak langsung juga meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran HAM yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

Pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga tersebut dikarenakan ketiadaan payung hukum yang melindungi mereka. Kendati demikian, Anis mengarisbawahi kalaupun RUU PPRT disahkan dalam waktu dekat, maka hal itu tidak serta merta langsung memastikan tidak adanya pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga.

"Kehadiran undang-undang itu tidak sakti begitu ya, tetapi secara bertahap akan membangun situasi yang lebih kondusif bagi pekerja rumah tangga," jelas dia.

Dia mencontohkan, undang-undang tentang perlindungan pekerja migran yang sudah berusia lima tahun, namun faktanya masih ditemui masalah. Contoh lain soal kekerasan seksual yang sudah ada payung hukum tapi masih ada kasus yang terjadi.

Namun, sambung dia, dengan lahirnya suatu undang-undang bisa menjadi mekanisme hukum yang dapat ditempuh korban dalam hal ini pekerja rumah tangga apabila terjadi pelanggaran atas hak-haknya.

"Jadi, kalau mereka menghadapi masalah maka sudah ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan tidak hanya mengandalkan KUHP," jelas dia.

Secara umum, Komnas HAM sendiri ikut andil dalam RUU PPRT dengan melakukan kajian. Hasil rekomendasinya juga telah diserahkan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Kita juga mendorong advokasi bagaimana proses di DPR berjalan sesuai yang diharapkan," tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement