REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023) lusa. Sidang vonis ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menjelang sidang vonis kasus Sambo ini, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Imron Rosyadi Hamid berharap, para penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Ferdy Sambo. Menurut dia, hal ini sesuai dengan harapan masyarakat.
"Masyarakat berharap penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim mampu memberikan keadilan hukum dengan memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa FS," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Imron Rosyadi, Ferdy Sambo layak dihukum berat lantaran telah membuat nyawa seseorang melayang. Tidak hanya itu, kata dia, kejahatan yang dilakukan Sambo juga telah membuat nama baik institusi Polri menjadi rusak.
"Mengingat kejahatan yang dia lakukan tidak saja telah membuat hilangnya nyawa manusia, tetapi juga telah merusak nama baik institusi kepolisian tempat dia bekerja," ucapnya.
Dengan munculnya kasus Sambo ini, menurut Imron Rosyadi, institusi kepolisian benar-benar telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, keputusan hakim pada sidang vonis kasus besok harus dilakukan secara adil agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sebelumnya sudah baik, menjadi turun gara-gara kejahatan yang dilakukan FS," kata Imron Rosyadi.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sendiri telah mengumumkan jadwal sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo. Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi terjadwal akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) lusa.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa (14/2/2023). Terakhir, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonisnya pada Rabu (15/2/2023).