Senin 13 Feb 2023 19:49 WIB

Polisi tak Hadir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Sopir Audi Ditunda

Tim kuasa hukum sopir Audi mempermasalahkan penetapan status tersangka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Persidangan.
(ILUSTRASI) Persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, sedianya dimulai di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Namun, karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda.

Pihak termohon adalah aparat kepolisian Polres Cianjur. Polisi menetapkan sopir Audi, Sugeng Guruh, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas itu dilaporkan terjadi pada Jumat (20/1/2023).

Sugeng, melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. “Hari ini sudah digelar sidang pertama,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, Senin.

Akan tetapi, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny ini tidak dihadiri pihak termohon. Soal alasan termohon tidak hadir, kata Erli, belum ada kabar. Karena itu, ia mengatakan, hakim memutuskan menunda sidang. 

Pihak termohon akan dipanggil ulang untuk agenda sidang yang dijadwalkan pada 20 Februari 2023. “Kalau nanti tidak hadir lagi, maka kewenangan hakim apakah lanjut tanpa dihadiri termohon karena menjadi kewenangan hakim,” kata Erli.

Tim kuasa hukum Sugeng, Yunyun Taraga, mengatakan, agenda sidang praperadilan perdana ini awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Senin. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, pihak termohon tidak hadir. “Sidang ditunda satu minggu ke depan. Nanti ada pemanggilan satu kali lagi,” kata Yunyun.

Yunyun mengatakan, tim kuasa hukum mengakomodasi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Menurut dia, proses praperadilan merupakan hal biasa. Ia mengatakan, yang dipersoalkan adalah penetapan status tersangka kepada kliennya. 

Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, kata Yunyun, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan. Padahal, kata dia, pada Pasal 184 KUHAP, selain dua alat bukti, calon tersangka juga mesti diperiksa atau dimintai keterangan terlebih dahulu.

Menurut Yunyun, kliennya belum pernah diundang dan dipanggil oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan, tim kuasa hukum nanti akan menyampaikan bukti-bukti pada sidang praperadilan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement