Selasa 14 Feb 2023 07:25 WIB

KemenPPPA Kutuk Kekerasan Seksual Dosen terhadap Mahasiswi di Tasikmalaya

Korban kekerasan dosen berinisial EDH diduga lebih dari satu orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah mahasiswa melintas di depan baliho yang berisi ajakan menolak kekerasan seksual, di lingkungan Kampus Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Sejumlah mahasiswa melintas di depan baliho yang berisi ajakan menolak kekerasan seksual, di lingkungan Kampus Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, ​JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya. KemenPPPA mengajak, semua pihak tidak menoleransi kekerasan seksual di semua tingkatan satuan pendidikan. 

KemenPPPA memantau seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Korban kekerasan dosen berinisial EDH diduga lebih dari satu orang.

​"Kemen PPPA mengutuk keras kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya pada Senin (13/2). 

Ratna mengingatkan, keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. Namun, mereka malah menyalahi kepercayaan tersebut dengan melakukan tindak kekerasan seksual. 

"Kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya," ujar Ratna. 

​KemenPPPA berupaya memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis. KemenPPPA mendukung keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. 

"Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Siliwangi langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut," ucap Ratna.

Selain itu, KemenPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. Caranya melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

"Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali," ucap Ratna. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement