Rabu 15 Feb 2023 13:38 WIB

Divonis Ringan, Pendukung Bharada E Bersukacita di PN Jakarta Selatan

Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersukacita atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Pantauan Republika.co.id, para pendukung bersorak dan menangis mendengar putusan hakim.

"Tuhan baik, tuhan baik sekali," sorak salah seorang pendukung yang memakai baju bergambar wajah Bharada E usai putusan hakim di halaman PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Para pendukung yang mayoritas ibu-ibu itu menyebut-nyebut nama Bharada E. "Anak ganteng, anak baik, anak jujur dia itu,"ucap seorang pendukung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"ucap hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Begitu juga mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf divonis dengan penjara 15 tahun dan Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis hukuman 13 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement