Rabu 15 Feb 2023 16:07 WIB

PKL Tunggu Kabar Pemkot Tasik untuk Berjualan di Jalan Cihideung

Pemkot Tasikmalaya menyusun draf surat keputusan terkait PKL Jalan Cihideung.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Suasana di jalur pedestrian Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (1/1/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Sudah beberapa bulan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menunggu untuk bisa kembali berjualan di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. PKL sebelumnya diminta berpindah sementara saat dilakukan penataan trotoar Jalan Cihideung.

Penataan trotoar tersebut dilakukan pertengahan tahun lalu dan dilaporkan sudah rampung pada Oktober 2022. Ketua Paguyuban PKL Jalan Cihideung, Adang Sutiawan, mengatakan, saat ini sejumlah PKL masih berjualan di Jalan Pasar Wetan. Ada juga beberapa PKL yang sudah berjualan di depan toko di kawasan Jalan Cihideung.

Adang berharap semua PKL, yang jumlahnya sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, dapat segera bisa berjualan di Jalan Cihideung. “Harapannya mah kalau pedagang bisa secepatnya. Kami masih menunggu,” ujar Adang, Rabu (15/2/2023).

Adang menjelaskan, terakhir ada kabar dari Pemkot Tasikmalaya pada akhir Januari 2023. Ketika itu, pemkot telah memberikan data PKL yang dapat kembali berjualan di Jalan Cihideung, beserta rencana jam operasionalnya. Namun, terkait waktu untuk bisa kembali, hingga saat ini belum ada kepastian. “Masih belum ada kabar lagi,” kata Adang.

Menurut Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Tedi Setiadi, pihaknya masih menyusun aturan terkait para PKL di Jalan Cihideung. Menurut dia, aturan itu akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) wali kota. “Sekarang SK sudah masuk ke Bagian Hukum, tinggal menunggu proses. Setelah itu baru akan ditandatangani Pak Wali,” kata dia, saat dikonfirmasi Republika.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Paguyuban PKL Jalan Cihideung, jumlah PKL yang dapat kembali berjualan di ruas jalan itu adalah 231 unit.

“Itu didapat dari hasil rekonsiliasi dari Paguyuban PKL, yang boleh berjualan itu satu KK (kepala keluarga) satu lapak. Maka ada proses seleksi,” kata Apep.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement