Sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Salah satu jaksa, Yuliarti, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. “Karena putusan kurang dari dua per tiga tuntutan. Seusai SOP, kami menyatakan banding,” kata dia, selepas persidangan.
Yuliarti mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pernyataan tertulis terkait adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban hingga pemeriksaan persidangan akhir.
Surat itu disebut baru muncul sesaat ketika akan dibacakan putusan. “Dalam surat itu, sejumlah keluarga korban memang memaafkan, tapi tak semua. Hanya ada sembilan,” kata Yuliarti.