Rabu 15 Feb 2023 21:03 WIB

Terdakwa Kasus Kecelakaan Susur Sungai di Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus kecelakaan susur sungai di Ciamis mengakibatkan sebelas siswa meninggal.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Suasana persidangan kasus kecelakaan susur sungai di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).
Foto:

Sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Salah satu jaksa, Yuliarti, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. “Karena putusan kurang dari dua per tiga tuntutan. Seusai SOP, kami menyatakan banding,” kata dia, selepas persidangan.

Yuliarti mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pernyataan tertulis terkait adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban hingga pemeriksaan persidangan akhir.

Surat itu disebut baru muncul sesaat ketika akan dibacakan putusan. “Dalam surat itu, sejumlah keluarga korban memang memaafkan, tapi tak semua. Hanya ada sembilan,” kata Yuliarti.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement