REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Potongan video berdurasi 28 detik diunggah ke media sosial dengan narasi pasangan gay sedang merayakan hari Valentine, di sebuah kafe di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, pun angkat suara atas beredarnya video tersebut.
Meski belum diketahui kebenarannya, menurut Saeful, perilaku penyimpangan seksual tidak dapat diterima di Kota Bogor. Sebab, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Sehingga, menurut Saeful, perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual seperti yang dinarasikan, tidak dapat diterima di Kota Bogor. Serta perlu dilakukan penanggulangan terhadap orang yang diduga mengalami penyimpangan seksual.
“Tentu homoseksual atau gay tidak dapat diterima di Kota Bogor karena termasuk dalam penyimpangan seksual sesuai didalam perda,” ujar Saeful, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku, akan menghubungi dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Tak hanya itu, Saeful juga akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak pengelola kafe yang berada di Kecamatan Tanah Sareal tersebut.
“Jangan sampai kafe yang ada malah dijadikan tempat berkumpulnya gay. Kami tidak bisa menoleransi itu dan kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.