Kamis 16 Feb 2023 11:20 WIB

Komisi VIII : 84.609 Calon Jamaah Haji tak Pelu Bayar Biaya Tambahan

Selisih antara Bipih 2023 dengan 2020 memakai nilai manfaat haji yang dikelola BPKH.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka.
Foto: Dok Republika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, sebanyak 84.609 calon jamaah haji yang yang berstatus lunas tunggu pada 2020 tak perlu lagi membayar biaya tambahan agar bisa beribadah ke Tanah Suci pada 2023.

"Tidak usah membayar lagi itu tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," ujar Diah kepada wartawan, Kamis (16/2).

Baca Juga

Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah sendiri sepakat bahwa rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 49.812.700,26.

"Selisih antara Bipih 2023 dengan 2020 memakai nilai manfaat haji yang dikelola BPKH, sehingga calhaj tidak perlu lagi menyetor uang tambahan demi berangkat ke Tanah Suci. Kan, luar biasa, ya, ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujar Diah.

Kata dia, calon jamaah haji yang berstatus lunas tunggu pada 2022 sebanyak 9.864 orang. Mereka hanya perlu membayar Rp 9,4 juta demi berangkat haji pada 2023.

Dia mengatakan, keputusan calon jamaah haji 2020 tidak membayar tambahan setoran dan calon jamaah haji 2022 yanh hanya menambah Rp 9,4 juta menjadi salah satu fokus Panja Haji Komisi VIII. Demi memungkinkan umat bisa menunaikan ibadah yang menjadi rukun kelima Islam itu.

"Kami berharap keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR RI ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," ujar Diah.

Diketahui, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 49,8 juta per jamaah.

Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.

Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement