REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), akan membantu pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Fasilitasi pengurusan HKI pada 2023 ini disebut terbuka bagi 60 pelaku IKM.
Kepala Disdagin Kota Depok, Zamrowi, mengatakan, sertifikat HKI penting untuk melindungi produk yang dihasilkan pelaku usaha agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan. “Kami ingin membantu IKM di Depok bisa memperoleh HKI, agar usahanya bisa semakin berkembang,” kata dia di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Zamrowi mengatakan, pada 2022 ada 50 pelaku IKM yang mendapat fasilitasi pengurusan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Tahun ini, kata dia, jumlahnya bisa lebih banyak.
Menurut Zamrowi, IKM yang mendapatkan fasilitasi ini bergerak dalam berbagai bidang usaha, antara lain kuliner, fesyen, dan kerajinan. “Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk,” kata dia.
Ada sejumlah persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapat fasilitasi pengurusan HKI pada 2023. Di antaranya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Depok dan lokasi produksinya berada di wilayah Kota Depok.
Selain itu, pendaftar merupakan pemilik usaha dan sudah mempunyai usaha di atas dua tahun, serta merupakan produsen, bukan pedagang.
Kemudian jenis usaha yang didaftarkan produk makanan atau minuman, fesyen, dan kerajinan.
Pendaftar juga mesti mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko (RBA), serta memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.
“Bagi IKM yang ingin berpartisipasi, bisa mendaftar melalui link bit.ly/daftarhkigratis2023, paling lambat 28 Februari 2023,” ujar Zamrowi.