Sabtu 18 Feb 2023 13:45 WIB

Satpol PP Bekasi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar

Penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur terk

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Kabupaten Bekasi.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi,  menertibkan puluhan bangunan liar. Bangunan liar itu berdiri di atas titik jalan yang akan dibangun sebagai wujud komitmen mengawal program pembangunan.

"Kami baru saja melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Kedung Waringin. Banyak bangunan liar berdiri di atas jalan irigasi arah Kecamatan Karangbahagia," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita di Cikarang, Sabtu (18/2/2023).

Dia mengatakan, puluhan bangunan tak berizin itu ditertibkan petugas karena di lokasi itu akan dibangun jalan dan saluran irigasi melalui program percepatan pembangunan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.

Penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur desa dan kecamatan setempat sebagai langkah awal sebelum penertiban, dilanjutkan sosialisasi serta imbauan secara tertulis.

 

"Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga secara intensif berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka memastikan titik-titik pembangunan yang akan dilaksanakan untuk memaksimalkan tahapan penertiban.

Ganda menyatakan, program pembangunan infrastruktur jalan, penataan saluran air atau drainase, serta kegiatan normalisasi sungai saat ini menjadi prioritas pemerintah daerah.

Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan akan melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan sesuai aturan yang berlaku, apabila di atas lokasi pembangunan infrastruktur tersebut terdapat bangunan liar.

"Misalnya, bangunan liar di bahu jalan atau di atas saluran air dan sungai, itu pasti segera kita tertibkan. Di luar itu, kami juga membuka layanan aduan masyarakat. Kami mendukung program pembangunan pemerintah daerah, kita prioritaskan itu dulu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement