Ahad 19 Feb 2023 19:04 WIB

Polri: 42,8 Juta Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE

Polri berharap penerapan ETLE meminimalkan potensi petugas pungli.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menunjukkan mobil yang sudah dilengkapi perangkat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah berjalan beberapa bulan, sistem “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik mendata jutaan kendaraan yang penggunanya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, belum semua tervalidasi dan mendapatkan blangko tilang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini sudah 34 polda dan 119 polres yang menerapkan sistem ETLE dalam penegakan hukum bidang lalu lintas.

Dari 34 polda tersebut, terdata 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, serta tujuh ETLE portabel. “Empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel,” kata Dedi, Sabtu (18/2/2023).

Berdasarkan data hingga Desember 2022, Dedi mengatakan, terdata 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Menurut Dedi, ada 636.239 yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Diakui ada kendala proses konfirmasi, di mana alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada penelusuran pengiriman surat konfirmasi.

“Dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang, serta kode bayar,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain bentuk transformasi penegakan hukum, kata dia, penerapan sistem tilang elektronik juga untuk meminimalkan penyimpangan anggota di lapangan dalam melakukan penilangan.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement