REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya akan menyelesaikan setiap pengusutan kasus dugaan rasuah yang ditangani lembaganya. Dia mengatakan, komitmen ini tidak hanya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, tapi juga seluruh kasus.
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain," kata Firli dalam kanal YouTube KPK RI, Selasa (21/2/2023).
Firli menjelaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi yang ada juga harus memiliki kecukupan alat bukti. Hal ini, kata dia, sesuai dengan pedoman Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Menurut dia, jika dalam proses penyelidikan KPK tidak menemukan bukti yang cukup, maka, kasusnya bakal dihentikan dan tidak naik ke tahap penyidikan.
"Pedomannya adalah kecukupan bukti. (Ada) bukti permulaan yang cukup," tegas Firli.
"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu saja perkara," sambung dia menjelaskan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta, Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Hal ini telah disepakati oleh Dewas dan Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada tanggal 17 Januari 2023.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (16/2/2023).
Tumpak menjelaskan, kesepakatan ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. Kejelasan status perkara ini pun harus segera diputuskan. Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Begitu juga sebaliknya," kata Tumpak.
Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tersebut tidak diseret ke ranah politik. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelidikan Formula E dilakukan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK.
Dia mengakui, kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurutnya, itu hal yang wajar.
"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujar Ali beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, pihaknya sering mendengar penyelidikan kasus ini ditarik ke ranah politik. Apalagi, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan dari eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan Formula E.
Meski demikian, Ali mengimbau, agar narasi yang menuding KPK berpolitik segera dihentikan. Sebab, ia menekankan, pihaknya menyelidiki kasus ini atas dasar penegakkan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tegaskan, kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum," tegas Ali.