REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi meminta, segenap partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif agar tertib memasang baliho dan spanduk demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
"Memang sedang ramai baliho dan spanduk yang bermunculan. Untuk saat ini kami lakukan kajian dulu, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan kalau ada yang melanggar maka kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Senin (20/2/2023).
Deni mengimbau, praktisi politik agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum dengan tidak memasang media iklan politik di tempat yang ditetapkan sebagai ruang publik.
"Kami lihat dulu lokasi pemasangan, apakah di ruang publik sebagaimana peraturan daerah yang dimaksud. Kalau terbukti statusnya tidak diperbolehkan, maka kami tidak segan mencopot baliho atau spandukdi lokasi itu," katanya.
Hal senada Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita. Dia mengatakan, pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung tahapan dan potensi pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan koordinasi guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus kawal," katanya.
Saat ini, kata dia, KPU setempat sudah memulai tahapan pemilu dengan menyelesaikan pelantikan panitia penyelenggara sampai ke tingkat desa hingga proses pencocokan data pemilih Pemilu 2024.
"Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kita, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu," katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, namun jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.
"Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat," ujarnya.