REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengimbau agar safari politik tak mengundang masyarakat. Sebab, pelibatan massa dinilai sebagai ajang kampanye.
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan diketahui menjadi orang yang kerap melakukan safari politik di berbagai daerah dengan pelibatan massa. Namun, Gus Choi menjelaskan, bahwa hal tersebut tidaklah melanggar aturan.
"Nasdem beraktivitas atas dasar aturan. Mas Anies keliling republik tidak ada aturan yang dilanggar, bahkan sangat positif untuk edukasi politik bagi warga," ujar Gus Choi saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Anies, dijelaskannya, melakukan safari politik di berbagai daerah dengan bertemu berbagai elemen masyarakat. Dasar pelanggaran kampanye dinilainya tak tepat, karena tahapan tersebut belumlah dimulai.
"Sekarang karena belum waktunya kampanye, ya kita ketemu siapa saja, di mana saja, atas nama silaturahim, anjangsana, jumpa publik, atau sosialisasi, dan lain-lain itu tidak ada yang dilanggar," ujar Gus Choi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun calon yang hendak diusungnya untuk melakukan safari politik ke berbagai daerah. Hanya saja, safari politik itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye.
"Kalau mau safari ya silakan, tapi jangan libatkan masyarakat umum seperti kampanye," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Bagja menjelaskan, kegiatan safari boleh dilakukan apabila setiba di suatu daerah hanya menggelar pertemuan dengan kalangan internal parpol. Jika mau mengundang simpatisan juga tak masalah, asalkan tidak memobilisasi masyarakat umum.
Menurut Bagja, sekarang memang waktunya bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi. Ketua parpol memang perlu menyampaikan sosialisasi kepada anggotanya di daerah terkait persiapan Pemilu 2024.
"Kalau mau diperkenalkan (kepada kalangan internal) ya silakan, kami tidak mau menghalangi, jadi ya silakan," ujar Bagja.