Kamis 23 Feb 2023 05:13 WIB

Kemenkeu akan Periksa Pejabat DJP Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan dan Rubicon

Kementerian mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta keluarga jajaran Kemenkeu

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Foto: Dok Kemenkeu
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Pemanggilan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak dari pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan. Ini dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Sehubungan dengan pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa maupun di media sosial mengenai kasus itu, kata dia, Kemenkeu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, kementerian mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban, sekaligus mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang.

"Kedua, Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu. Sekaligus menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tuturnya.

Kemenkeu, tegas dia, terus melakukan langkah konsisten demi menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu. Caranya dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Keempat, sambung Yustinus, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. 

"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas 

informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku," tuturnya. 

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu ramai di Twitter. Bukan hanya soal penganiayaan, warganet juga menyoroti gaya hidup anak tersebut.  

Dari cuplikan ramai di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Hanya saja, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement