REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terkait kasus itu, jajaran Polsek Cileungsi sudah menangkap dua tersangka, berinisial ED (38 tahun) dan W (33).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kepala Polsek (Kapolsek) Cileungsi Kompol Zulkarnaen, tersangka diduga sudah melakukan aksinya di wilayah Cileungsi sejak Januari 2023.
“Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector,” kata Kapolsek, Jumat (24/2/2023).
Kapolsek menjelaskan, polisi awalnya menerima laporan perampasan motor warga yang terjadi Selasa (17/1/2023). Saat itu, korban yang tengah melintas di pertigaan Citeureup tiba-tiba diberhentikan oleh sekitar tujuh pria, yang mengaku dari pihak leasing.
“Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban kemudian diminta ke kantor salah satu leasing di wilayah Cileungsi. Sepeda motor korban lantas diambil secara paksa, dengan alasan mau disimpan di gudang.
Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi menyelidiki kasus perampasan motor itu dan akhirnya menangkap dua tersangka di tempat kontrakan wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (22/2/2023).
Selain menangkap tersangka, Kapolsek mengatakan, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor dan dua buah helm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, menurut Kapolsek, aksi perampasan sepeda motor dilakukan bersama lima orang lainnya. Salah satu orang dari kelompok tersebut diduga telah membeli sepeda motor hasil rampasan itu.
“Dari keterangan tersangka W, telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari sejumlah orang yang diduga terlibat tindak perampasan kendaraan bermotor tersebut.