Jumat 24 Feb 2023 22:41 WIB

Balai Besar TNGGP akan Proses Pendaki yang Nyalakan Bom Asap

Balai Besar TNGGP mengecam pendaki yang menyalakan bom asap di Gunung Gede.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Gunung Gede-Pangrango
Foto: TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Gunung Gede-Pangrango

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merespons soal tindakan pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede. Balai Besar TNGGP sudah mengidentifikasi oknum pendaki tersebut dan akan memprosesnya lebih lanjut.

Dalam siaran pers Balai Besar TNGGP yang diterima Republika, Jumat (24/2/2023), Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo mengatakan, peristiwa oknum pendaki yang menyalakan bom asap itu diduga terjadi pada Ahad (19/2/2023).

“BB (Balai Besar) TNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki dimaksud karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya, serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP,” kata Sapto.

Sapto mengatakan, terkait aktivitas pendakian, ada sejumlah peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Salah satunya larangan aktivitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.

Sapto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut ada ancaman pidana. Pada Pasal 40 Ayat 4 disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 33 Ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Balai Besar TNGGP disebut sudah melakukan penelusuran di beberapa akun media sosial dan bisa mengidentifikasi oknum pendaki yang menyalakan bom asap di Gunung Gede. “BB TNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sapto.

Balai Besar TNGGP mengimbau kepada semua pendaki untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan ikut menjaga kelestarian TNGGP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement