REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berupaya memastikan hak warga difabel terpenuhi saat Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karawang berkoordinasi dengan organisasi difabel, yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), dalam melakukan pengawasan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, Bawaslu Karawang bersama PPDI bersepakat melakukan pengawasan pemilu bersama-sama untuk melindungi hak politik warga difabel.
Setelah berkoordinasi aktif dengan jajaran PPDI Karawang, Suryana mengatakan, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pemilu Kelompok Disabilitas. “Kelompok pengawas dari kalangan disabilitas terbentuk agar hak politik mereka tidak diabaikan,” kata Suryana.
Satgas Pengawas Pemilu Kelompok Disabilitas dibentuk Jumat (24/2/2023), disaksikan juga oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Suryana mengatakan, pelibatan kelompok difabel ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menerapkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, sebagaimana pesan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu Karawang, Kusnadi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terpenuhinya hak politik warga difabel pada Pemilu 2024. Ia mengatakan, KPU mesti memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) dengan benar terhadap warga difabel.
Menurut Kusnadi, ada kolom khusus yang harus diperhatikan bagi Pantarlih saat melakukan coklit warga difabel. “Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah Pantarlih. KPU juga harus memastikan Pantarlih menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kusnadi.