Rabu 01 Mar 2023 14:25 WIB

Anak di Ciamis Melahirkan, Bapak Tiri Jadi Tersangka Pemerkosaan

Ibu korban melapor ke jajaran Polres Ciamis saat anaknya melahirkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dengan korban anak, di mana tersangkanya bapak tiri korban, Rabu (1/3/2023).
Foto: Dok. Humas Polres Ciamis
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dengan korban anak, di mana tersangkanya bapak tiri korban, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Seorang anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan melahirkan. Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polres Ciamis, anak tersebut hamil karena menjadi korban pemerkosaan.

Terkait kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial AS (42 tahun), yang merupakan bapak tiri korban. “Tersangka diduga melakukan perbuatan itu dengan membujuk dan memberikan imbalan kepada korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Februari 2023. Hal itu dilaporkan ketika korban, yang masih berusia 12 tahun, melahirkan.

Berdasarkan laporan kepolisian, ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta pada 2017. Tak lama setelah pertemuan itu, keduanya menikah secara agama dan tinggal di Jakarta.

Kemudian ibu korban memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 2020. Sekitar setahun kemudian, tersangka juga ikut tinggal di Kabupaten Ciamis. Di Ciamis, mereka tinggal bertiga dengan anak kandung si ibu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga pertama kali melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Desember 2021. Tersangka diduga sudah melakukan kekerasan seksual itu sebanyak tujuh kali. “Tersangka membujuk dan memberi uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, ibu korban mengaku tidak mengetahui anak kandungnya menjadi korban pemerkosaan suaminya. Namun, beberapa bulan sebelum melahirkan, anak perempuannya itu disebut sering mengeluh tidak menstruasi dan sakit di perutnya.

Ibu korban disebut tak merasa curiga. Hingga akhirnya korban melahirkan. “Ibu korban baru melapor ketika anaknya melahirkan,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap dan menahan tersangka, yang tak lain bapak tiri korban. Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang terkait perlindungan anak. “Ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement