Rabu 08 Mar 2023 15:55 WIB

Jaksa Tolak Permohonan Sudrajad Dimyati Soal Pembukaan Blokir Rekening

Penyidik membutuhkan rekening itu untuk dilakukan penelusuran.

Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Empat orang saksi terdiri dari panitera pengganti, panitera muda dan dua orang asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihadirkan pada sidang kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak permohonan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang meminta agar dua rekening yang diblokir untuk dibuka. Sebab, penyidik KPK masih melakukan penelusuran terkait uang-uang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Tadi disampaikan ke hakim juga bahwa di KPK masih ada pengembangan penyidikan jadi penyidik membutuhkan rekening itu untuk dilakukan penelusuran sehingga tidak bisa membuka dulu karena ada indikasi duit-duit di luar gaji masuk ke rekening itu," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, jaksa sudah menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Joserizal. Total rekening yang diblokir sendiri jumlahnya lebih dari dua sedangkan yang diminta dibuka dua rekening.

"Pihak Sudrajad minta ini gaji tidak bisa hidup tanpa itu dibuka. Banyak rekening yang di sita lebih dari dua," katanya.

Terkait dengan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dapat dihadirkan di persidangan, Wawan mengatakan, pada awal persidangan terdakwa sudah menyampaikan bahwa sidang ingin digelar secara daring. "Sudrajadnya sendiri minta online," ungkapnya.

Sebelumnya, Firman Wijaya kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya untuk membuka dua rekening yang diblokir. Sebab, kliennya membutuhkan dana tersebut untuk membiaya kehidupan keluarga.

Sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65 tahun), digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023). Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement