Selasa 14 Mar 2023 06:24 WIB

Usulan DPRD Bekasi Ganti Penjabat Bupati Dinilai tak Mendasar

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan telah mengirikan surat.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara diam-diam untuk mengganti Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dari posisi saat ini, dinilai tidak mendasar. Usulan itu diketahui usai surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor RT.04/360-DPRD yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri perihal usulan calon nama Penjabat Bupati Bekasi, tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud.

"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol, intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," kata pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Rahmat Atong yang namanya diusulkan.

DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara sebagai calon pengganti Dani Ramdan.

Surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut.

"Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana.

Uryan juga mengaku, tidak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan tiga nama calon pengganti Penjabat Bupati Bekasi. Sebab, ia tidak mengikuti rapat pembahasan dimaksud.

"Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang, saya juga bingung," ujarnya lagi.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Bekasi Jamil. "Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah itu ke ketua saja," ujarnya pula.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan, surat yang dilayangkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 28 Februari 2023 perihal calon nama Penjabat Bupati Bekasi.

"Iya benar surat tersebut, nanti ya, saya lagi banyak tamu di rumah, baru pulang umrah," katanya lagi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku, telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu-menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," katanya pula.

"Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati, silakan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur," ucap Dani Ramdan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement