Rabu 17 May 2023 06:04 WIB

Dani Ramdan Dipaksakan Jadi Pj Bupati Bekasi, DPRD: Bakal Banyak Perlawanan

Usulan DPRD terkait pengganti Pj Bupati Bekasi merupakan keputusan final.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Foto: Istimewa
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi bersikukuh, enggan Dani Ramdan kembali menjadi Pj Bupati Bekasi. Bahkan, jika dipaksakan akan terjadi banyak perlawanan dari masyarakat.

Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah tampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi. Pasalnya, jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis pada Mei 2023 ini.

Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Koswara.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin mengatakan, tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memperpanjang jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi.

Iin menyebut, sejak kehadiran Dani banyak persoalan yang timbul dan justru merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah. Terlebih, Dani adalah Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Hal itu, kata Iin, akan merugikan karier politik Ridwan Kamil.

“Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin dalam keterangannya yang diterima Republika,.co.id, Selasa (16/5/2023).

Iin menegaskan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti Pj Bupati Bekasi merupakan keputusan final. Nama Dani tidak masuk dalam daftar karena kinerja yang bersangkutan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat lewat aspirasi dewan. “Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” kata Iin membeberkan.

Penolakan Dani menjadi Pj Bupati Bekasi lagi, muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Diketahui, warga Kabupaten Bekasi Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani selama menjabat Pj Bupati Bekasi.

“Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan agar tidak percaya dengan berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja,” kata dia.

Marullah menuturkan, Dani melukai perjuangan warga Bekasi Utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.

Penolakan juga muncul dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi, Nikson Pakpahan. Menurut dia, kinerja Dani selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan. Pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Koswara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement