Senin 05 Feb 2024 16:00 WIB

Pemprov Jabar Siap Tegur Pj Bupati Bekasi Kalau Terbukti tak Netral

Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat memilih 02

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin
Foto: Humas Pemprov
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan teguran pada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani. Teguran tersebut, akan diberikan setelah adanya keputusan pasti dari Bawaslu Jabar soal dugaan keberpihakan Dani di Pemilu 2024.

Perlu diketahui, Dani Ramdani dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugat pelanggan ini. 

Baca Juga

"Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024). 

Menurut Bey, Pemprov Jawa Barat siap memberikan teguran pada Dani Ramdani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Namun, sampai saat ini, Bey memastikan tengah menunggu keputusan Bawaslu Jabar. "Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya. 

Untuk diketahui, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

Pelapor, berasal dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.

Sementara, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan, laporan itu kini masih dalam tahap pembahasan.  "Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement