REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bangunan Gedong Duwur yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kabupaten Indramayu, kini kondisinya rusak akibat vandalisme. Aksi vandalisme itu terjadi, dalam aktivitas pembuatan salah satu film layar lebar di lokasi tersebut.
Gedong Duwur yang terletak di Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu sebelumnya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya berdasarkan SK Bupati Indramayu pada 2023. Bangunan itu, merupakan gedung eks asisten residen yang dibangun oleh Belanda pada 1866.
Kini, bangunan itu dipenuhi vandalisme pada seluruh dinding bagian depan bangunan dan dinding pada bagian ruang dalam serta pintu-pintu yang kondisinya orisinil. Selain itu, lantai bangunan tersebut juga kotor.
Pegiat Sejarah dari Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, mengaku awalnya mendapat informasi tersebut dari warga yang tinggal di sekitar Gedong Duwur. Ia pun merasa geram saat menemukan aksi vandalisme yang parah pada bangunan tersebut.
"Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang," ujar Nang Sadewo, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi sudah melaporkan aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya tersebut kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Dedy sangat menyesalkan adanya aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Indramayu tahun 2023 dan dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya. "Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri," kata Dedy.
Dedy menilai aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan. Selain menghilangkan nilai sejarah, aksi vandalisme itu juga merusak keindahan dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.
Sebagai informasi, Gedong Duwur adalah bangunan eks asisten residen atau residen wooning yang dibangun pada tahun 1866. Gedung itu bergaya kolonial dan memiliki kekhasan perpaduan bangunan bergaya Eropa dengan spesifikasi lantai yang diimpor dari Britania Raya.