Selasa 21 Mar 2023 13:08 WIB

Permenaker 5/2023, Buruh Ancam Setop Bekerja Hingga Tutup Tol

Kemenaker mengizinkan pengusaha memangkas gaji buruh hingga 25 persen selama 6 bulan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan setop bekerja dan tutup jalan tol.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan setop bekerja dan tutup jalan tol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam mengancam menarik semua buruh untuk mogok kerja dan menutup jalan tol. Menurut dia, Hal itu seiring dengan diundangkannya Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.

“Siap stop produksi? Kita mayday 2023 kosongkan pabrik-pabrik semua. Kita tutup tol Jagorawi, dan sepanjang ibu kota. Demi rakyat,” kata Riden di atas mobil Komando saat berunjuk rasa di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, alasan unjuk rasa ke Kantor Menaker Ida Fauziyah itu lantaran menjadi bagian penentuan teknis aturan yang ada. Pihaknya berharap, Menaker Ida Fauziyah bisa mencabut Permenaker yang ada.

Melalui beleid tersebut, Kemenaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen selama enam bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pemotongan gaji selama enam bulan itu hanya berlaku pada beberapa industri padat karya yang berorientasi ekspor.

“Ini permenaker hanya untuk lima industri padat karya dan kita pakai data. Ada data penurunan permintaan produk permintaan jadi di Amerika dan Eropa,” kata Indah kepada awak media di kantornya, Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, lima industri padat karya non-migas itu adalah industri tekstil dan industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur serta industri mainan anak. “Tapi, perusahaan ekspor yang bisa melakukan itu hanya perusahaan yang memiliki paling sedikit 200 karyawan,” kata dia.

Selain itu, ketentuan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi adalah paling sedikit sebesar 15 persen. Kemudian, perusahaan yang dibolehkan melakukan pemotongan gaji adalah perusahaan yang terdampak kondisi global dan ini harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa.

Dia menambahkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah 75 persen. “Itu sudah tok ketentuannya,” kata Indah.

Ketentuan pemotongan gaji dan waktu kerja juga harus sesuai persetujuan dengan pekerja. Apabila tidak ada persetujuan, tapi pengusaha tetap melakukan isi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, para buruh bisa melaporkannya ke dinas tenaga kerja (disnaker) atau Kemenaker. “Dan kesepakatan dibuat secara tertulis,” ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement