Jumat 11 Jul 2025 17:28 WIB

Usai Pesta Miras, Sekelompok Remaja Keroyok Pelajar SMP hingga Tewas

Para pelaku melempari korban dengan batu hingga membuat korban jatuh tergeletak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sekelompok remaja yang mengeroyok pelajar smp hingga tewas ditangkap Polres Indramayu
Foto: Dok Republika
Sekelompok remaja yang mengeroyok pelajar smp hingga tewas ditangkap Polres Indramayu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tujuh remaja yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan korbannya di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Sebelum peristiwa itu terjadi, para pelaku maupun korban sama-sama dibawah pengaruh minuman keras (miras).

Adapun sekelompok remaja yang ditangkap itu terdiri dari RW (17), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16) dan FS (15). Mereka semuanya merupakan warga Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Meski telah mengamankan tujuh pelaku, namun polisi masih terus mendalami kasus itu untuk mencari kemungkinan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat atau tidak. "Setelah melakukan perbuatan itu, para pelaku langsung melarikan diri. Ada sebagian yang menginap di kos-kosan temannya, kami tangkap di situ. Dalam waktu kurang dari 1X24 jam, pelaku sudah berhasil kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (11/7/2025).

Sedangkan korban yang meninggal akibat pengeroyokan oleh para pelaku berinisial EI (16), warga Blok Sigedang, Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Arwin menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dan temannya berboncengan sepeda motor melewati tempat tongkrongan para pelaku, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban menggerung-gerungkan sepeda motornya di depan para pelaku.

Tindakan yang dilakukan oleh korban itu memancing emosi para pelaku, namun korban berlalu meninggalkan tempat tersebut. Tak berselang lama, korban ternyata putar arah dan kembali lagi ke lokasi tersebut.

Para pelaku yang sudah kesal dengan tindakan korban kemudian mengambil batu dan menghadang laju korban di sisi kanan dan kiri jalan. Para pelaku lantas melempari korban dengan batu hingga membuat  korban jatuh tergeletak.

Saat korban terjatuh dari motor itulah, aksi pengeroyokan dilakukan oleh para pelaku hingga membuat korban EI meninggal dunia. Sedangkan teman korban berhasil selamat karena sempat melarikan diri. “Hasil otopsi menyatakan ada trauma berat pada bagian kepala korban dan itu yang menyebabkan kematian pada korban,” kata Arwin.

Arwin mengungkapkan, dalam kasus itu para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C Junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Adapun masing-masing ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun, 15 tahun dan 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement