Jumat 24 Mar 2023 21:08 WIB

Ombudsman Jabar Beri Sejumlah Catatan Dibukanya Kembali Masjis Al Jabbar

Banyak keluhan dari masyarakat sejak pembukaan Masjid Al Jabbar Desember 2022.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap persiapan yang dilakukan pemerintah provinsi menjelang pembukaan kembali Masjid Al Jabbar. Menurut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, berdasarkan pemantauan pihaknya, banyak keluhan yang muncul dari masyarakat sejak pembukaan Masjid Al Jabbar Desember tahun lalu.

"Kami merasa perlu memastikan bahwa telah ada perbaikan sebelum Al Jabbar kembali dibuka," ujar Dan, dalam siaran persnya, Jumat (24/3/2023).

 

photo
Umat muslim menunggu waktu untuk shalat Tarawih di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023). Masjid Raya Al Jabbar untuk pertama kalinya digunakan untuk shalat Tarawih setelah ditutup untuk umum dan akan diisi berbagai kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1444 H. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

Menurut Dan, pihaknya telah menggelar pertemuan antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menjelang pembukaan Al Jabbar.

Dan mengatakan, berdasarkan pantauan awal Ombudsman, pihaknya menemukan potensi permasalahan yang perlu ditanggulangi agar pelayanan publik di Al Jabbar dapat berjalan lancar. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kemacetan jalan menuju lokasi Masjid, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak diatur, sarana dan petugas parkir liar, dan pengelolaan Sampah dan kebersihan yang tidak optimal.

"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi munculnya masalah sosial, seperti pencurian, pemerasan, dan lain-lain," katanya.

Dan berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan perbaikan untuk mengantisipasi masalah tersebut berulang pada saat pembukaan kembali Al Jabbar. 

Terlepas dari apresiasi terhadap action plan yang telah disusun Pemprov untuk perbaikan pelayanan di Masjid Raya Al Jabbar, kata dia, Ombudsman juga menyoroti beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi berulang setelah Mesjid Raya Al-Jabbar dibuka kembali pada tanggal 1 Ramadhan 1444 H yang bertepatan dengan hari Kamis, 23 Maret 2023.

Pertama, kata dia, perbaikan dan penataan transporasi dan parkir tidak hanya cukup di dalam area Al Jabbar saja. Persoalan yang perlu diselesaikan adalah kemacetan menuju masjid yang disebabkan oleh tidak sebandingnya rasio antara lebar jalan dengan volume kendaraan yang keluar masuk menuju masjid Al Jabbar. 

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov Jabar sebagai pengelola Al Jabbar perlu untuk pertama, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pengaturan transportasi di luar area Al Jabbar yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung.

Kedua, kata dia, Pemprov Jabar harus mengembangkan dukungan transportasi umum dari dan menuju Al Jabbar. Yakni, baik yang melalui kereta api atau shuttle bus untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi sebagai alat transportasi ke Al Jabbar. 

Ketiga, mengatur jadwal kunjungan rombongan untuk menghindari penumpukan pengunjung di waktu tertentu, misalnya dengan pengaturan waktu kunjungan secara bergilir (shift) per 3 jam untuk setiap rombongan. 

Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengantisipasi mengenai bertambahnya/melonjaknya jumlah PKL yang telah ditetapkan dan terutama adalah penempatan lokasi PKL dengan memperhatikan arus pengunjung yang melewati lokasi PKL. Sehingga, tidak ada alasan PKL harus berkeliaran karena ditempatkan di lokasi yang sepi.

Kemudian, kata dia, pada aspek Sarana dan Petugas Parkir sebelum dilakukan penertiban, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat masih menemukan adanya fenomena Tarif parkir diatas normal. 

Hal ini terjadi, menurut Dan, karena belum jelasnya pengaturan kantong-kantong parkir yang dikelola oleh masyarakat dan adanya kendaraan yang parkir di badan jalan padahal kondisi jalan di sekitar masjid tergolong sempit. Sehingga, mengganggu kelancaraan lalu lintas. 

"Kami harap hal-hal tersebut dapat diantisipasi melalui manajemen area per sektor kendaraan (roda dua, roda empat dan bus) dan pengelolaan SDM serta peningkatan kapasitas juru parkir," katanya.

Pada aspek dampak sosial, kata Dan, pihaknya masih menyoroti adanya fenomena diduga premanisme di kawasan masjid dan maraknya diduga pencurian di Kawasan masjid Al Jabbar. Karenanya, pihaknya mendorong adanya penambahan petugas keamanan dan pelibatan orang di sekitar Al Jabbar. 

"Terutama aspek keamanan pada bulan Ramadhan perlu memperhatikan kecenderungan waktu kegiatan pada sore dan malam hari," katanya.

Terakhir, kata dia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menemukan potensi terjadinya peningkatan volume sampah menjelang dibuka kembalinya Masjid Al Jabbar. Sehingga perlu diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penyediaan TPS Sementara dan penambahan tempat sampah di kawasan Al Jabbar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement