Senin 27 Mar 2023 12:43 WIB

Usut Papan Reklame Roboh di Bandung, Polisi Kumpulkan Keterangan

Polrestabes Bandung meminta keterangan saksi dan korban papan reklame roboh.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Foto dari Kamera ATCS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang menunjukkan kondisi di lokasi kejadian papan reklame roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).
Foto: Dok Republika
Foto dari Kamera ATCS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang menunjukkan kondisi di lokasi kejadian papan reklame roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan kasus papan reklame yang roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Papan reklame yang roboh pada Sabtu (25/3/2023) itu menimpa dua pengendara sepeda motor dan satu mobil.

Polisi masih mengumpulkan keterangan terkait kronologi kejadian papan reklame roboh itu. “Kita baru memeriksa sekitar saksi dan korban,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Agah mengatakan, polisi masih akan mengumpulkan keterangan. Ia belum merespons soal ada atau tidaknya unsur pidana dari kejadian robohnya papan reklame itu.

Papan reklame di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, itu dilaporkan roboh saat kondisi cuaca ekstrem. Berdasarkan hasil pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, papan reklame yang roboh itu disebut tidak berizin. “Di database tidak ada izin,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, saat dikonfirmasi, Ahad (26/3/2023).

Ronny mengaku belum dapat memastikan sejak kapan papan reklame itu berdiri. Sebab, menurut dia, dinasnya tidak mengawasi reklame yang tak berizin. Petugas masih mencari informasi pemilik papan reklame tersebut. “Lokasi (papan reklame yang roboh itu) di jalan nasional, terus di median jalan, tentu izin pasti tidak diperbolehkan sesuai aturan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement