Rabu 29 Mar 2023 12:55 WIB

Ini THR 2023, Guru dan Dosen Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi

Guru dan dosen yang tidak dapat tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Dok. Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dimulai pada 4 April 2023. Adapun besarannya sama seperti 2022, kecuali guru dan dosen yang diberikan tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya pada 2023 bagi guru dan dosen, yakni tunjangan profesi sebesar 50 persen. Tak hanya diberikan tunjangan hari raya, komponen yang sama juga akan diberikan kepada gaji ke-13 bagi guru dan dosen.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen masing-masing 50 persen,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

 

 

photo
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi) - (Republika/Wihdan Hidayat)

 

Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Sri Mulyani menuturkan, pencairan tunjangan hari raya tahun ini akan dimulai pada H-10 Lebaran. Kementerian lembaga masing-masing dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari cuti bersama hari raya.

"Kemendagri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah, mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement