Kamis 30 Mar 2023 18:07 WIB

Warung Makan di Tasik Buka Sebelum Waktunya, Pelaku Usaha Ditegur

Saat Ramadhan, warung makan diminta tidak buka sebelum pukul 16.00 WIB.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan operasi warung makan, Kamis (30/3/2023).
Foto: Dok. Republika.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan operasi warung makan, Kamis (30/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan operasi terhadap warung makan yang buka usaha tak sesuai arahan pemerintah pada Ramadhan ini. Satpol PP mendapati sejumlah orang makan di warung yang didatangi, Kamis (30/3/2023).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan, operasi itu dilakukan merespons aduan dari warga soal warung yang buka sebelum waktunya. “Kami meminta warga agar lebih memahami aturan. Warung makan tidak boleh dibuka sebelum 16.00 WIB selama puasa,” kata Junjun.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya disebut telah menyebarkan surat edaran terkait aktivitas selama Ramadhan, termasuk waktu operasional rumah makan. Menurut Junjun, isi surat edaran itu bahkan sudah disosialisasikan sebelum Ramadhan.

Namun, Junjun mengatakan, ada warung makan yang kedapatan melanggar. Menurut dia, Satpol PP berencana melakukan operasi di 16 titik warung makan. Di dua warung makan yang didatangi, kata dia, ada sekitar 16 warga yang makan di sana.

Junjun mengatakan, petugas memberikan arahan dan teguran lisan kepada pemilik usaha dan warga. “Kepada pelaku usaha yang masih beroperasi, akan diberikan teguran. Kalau masih melakukan, kami bisa melakukan tipiring (tindak pidana ringan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement