Senin 03 Apr 2023 16:26 WIB

Sidang Pertama Kasus Pembacokan Pelajar di Bogor Digelar Tertutup

Sidang perkara pengeroyokan ini beragendakan pembacaan dakwaan terhada MA.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sidang pertama kasus pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (3/4/2023). Sidang pertama ini digelar secara tertutup karena terdakwa berinisial MA (17 tahun) masih di bawah umur.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario, menjelaskan, sidang perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap MA.

“Di agenda Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kita perkara Nomor 7 Pidsus Anak, agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada penasihat hukum dan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) pasti sudah hadir karena perkara anak,” kata Daniel ketika ditemui Republika di PN Bogor, Senin (3/4/2023).

Daniel memperkirakan, terdakwa MA dihadirkan dalam sidang pertama ini. Kendati demikian, PN Bogor memiliki tempat transit anak agar terdakwa di bawah umur atau anak berurusan dengan hukum tidak tereskpos.

“Jadi ini perkara anak, kalau perkara anak sidangnya terutup, nggak bisa publikasi. Demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa,” kata Daniel menjelaskan.

Dia mengatakan, sidang pertama ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Hesti Indriya. Serta anggota majelis Ari Hazairim dan Iceu Purnawati.

Daniel menyebutkan, terdakwa MA alias B, didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C UU RI No 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak.

Kedua, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana. “Itu sementara yang bisa saya sampaikan, karena saya belum konfirmasi dengan ketua majelis,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Tak butuh waktu lama, Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan SA (18). Selain kedua pelaku, satu orang pelaku utama berinisial ASR (17) hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement